Dewan Zakat adalah gerakan zakat internasional yang digagas oleh aktifis zakat dari negeri serantau yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura. Dewan Zakat adalah forum bagi lembaga-lembaga pengembang zakat goverment dan non goverment di negara serantau. Dewan Zakat lahir sebagai amanah Deklarasi Zakat Kuala Lumpur 2006 pada Persidangan Zakat Asia, Kuala Lumpur tahun 2006. Dewan Zakat dikukuhkan sebagai bagian dari pertemuan tak resmi menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, malayasia dan Singapura (MABIMS). Insya Allah melalui Konferensi Zakat Asia Tenggara Ke-2 di Padang Indonesia Tahun 2007, ditetapkan Sekretariat Dewan Zakat pertama kalinya berada di Jakarta Indonesia, dan ditetapkan Sekretaris Eksekutif dari Indonesia.